Sula,tanyamalut.id – Pelajar di Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, diduga mengalami tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksesual terhadap anak.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 16 September 2026 lalu pukul 18.20 WIT di kecamatan Sanana, Kepulauan Sula.

Terduga pelaku berinisial IP, Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres dengan Nomor: LP/169/IX/2026/SPKT.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat korban baru pulang dari latihan menari. Dari sini, korban berpapasan dengan terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku kemudian meminta bantuan kepada korban untuk pergi memasang nomor togel. Namun sesampainya di rumah tersebut, waktu pemasangan nomor togel sudah ditutup.
Setelah itu, Korban kemudian kembali dan memberitahukan kepada terduga pelaku. Dari sini, terduga pelaku membujuk korban untuk masuk ke salon miliknya dengan alasan membersihkan rambut korban.
Dengan iming-iming itu, Korban pun mengikuti permintaan terduga pelaku untuk mencuci rambutnya. Setelah di dalam salon, terduga pelaku membersihkan rambut korban.
Namun, terduga pelaku kembali menawarkan diri untuk memijat korban. Kemudian terduga pelaku membuka baju korban dan memijati korban.
Tak berhenti sampai di situ, terduga pelaku pun membuka celana korban dan langsung memegang bagian kemudian korban.
Korban memberikan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri. Setibanya di rumah, korban memberitahukan kepada orang tuanya.
Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban langsung mendatangi SPKT untuk membuat Laporan Polisi (LP).
Kasi Humas Polres IPDA Jaya Afandi M. Soumena membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak.
“Laporannya sudah diterima oleh SPKT dan sudah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan perkara yang ada,” kata Afandi, Kamis (24/9/2026).
Ia bilang, Pihaknya tetap menindaklanjuti setiap pengaduan maupun laporan dari masyarakat, terutama terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Semua aduan maupun laporan yang disampaikan kepada kami, pada prinsipnya tetap diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur penanganan perkara yang ada,” pungkasnya (red).























