Sula,tanyamalut.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, segera melakukan gelar perkara dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Kasus tersebut diduga dilakukan oleh terlapor HN alias Nafer dan SN alias Uki terhadap korban NBS alias Nezad, pada Minggu 4 Oktober 2026 lalu.

Dugaan kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: B/177/X/2026/PMU/SPKT Res Sula, tertanggal 4 Oktober 2026.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban NBS alias Nezad.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor HN alias Nafer dan SN alias Uki serta dua orang saksi.
Kapolres AKBP Handres, melalui Kasi Humas Polres Ipda Jaya Afandi M. Soumena mengatakan, dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk dugaan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Afandi,” Kamis (22/10/2026).
Afandi mengatakan, penyidik Satreskrim Polres akan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasusnya ke penyidikan,” pungkasnya (red).




















