Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

Rayuan “Bencong” Berakhir Petaka di SPKT Polres Sula

badge-check

Rayuan “Bencong” Berakhir Petaka di SPKT Polres Sula Perbesar

Sula,tanyamalut.id – Pelajar di Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, diduga mengalami tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksesual terhadap anak.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 16 September 2026 lalu pukul 18.20 WIT di kecamatan Sanana, Kepulauan Sula.

Terduga pelaku berinisial IP, Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres dengan Nomor: LP/169/IX/2026/SPKT.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat korban baru pulang dari latihan menari. Dari sini, korban berpapasan dengan terduga pelaku.

Selanjutnya, terduga pelaku kemudian meminta bantuan kepada korban untuk pergi memasang nomor togel. Namun sesampainya di rumah tersebut, waktu pemasangan nomor togel sudah ditutup.

Setelah itu, Korban kemudian kembali dan memberitahukan kepada terduga pelaku. Dari sini, terduga pelaku membujuk korban untuk masuk ke salon miliknya dengan alasan membersihkan rambut korban.

Dengan iming-iming itu, Korban pun mengikuti permintaan terduga pelaku untuk mencuci rambutnya. Setelah di dalam salon, terduga pelaku membersihkan rambut korban.

Namun, terduga pelaku kembali menawarkan diri untuk memijat korban. Kemudian terduga pelaku membuka baju korban dan memijati korban.

Tak berhenti sampai di situ, terduga pelaku pun membuka celana korban dan langsung memegang bagian kemudian korban.

Korban memberikan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri. Setibanya di rumah, korban memberitahukan kepada orang tuanya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban langsung mendatangi SPKT untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Kasi Humas Polres IPDA Jaya Afandi M. Soumena membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak.

“Laporannya sudah diterima oleh SPKT dan sudah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan perkara yang ada,” kata Afandi, Kamis (24/9/2026).

Ia bilang, Pihaknya tetap menindaklanjuti setiap pengaduan maupun laporan dari masyarakat, terutama terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Semua aduan maupun laporan yang disampaikan kepada kami, pada prinsipnya tetap diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur penanganan perkara yang ada,” pungkasnya (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC, Bupati Sula Minta PKB Tetap Jaga Kepercayaan Masyarakat

29 Okt 2026 - 05:20 WIB

Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC, Bupati Sula Minta PKB Tetap Jaga Kepercayaan Masyarakat

Rajak Sapsuha Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di SMA Negeri 4 Kepulauan Sula 

28 Okt 2026 - 04:57 WIB

Rajak Sapsuha Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di SMA Negeri 4 Kepulauan Sula 

Pemda Sula Gelar Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-98

28 Okt 2026 - 01:42 WIB

Pemda Sula Gelar Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-98

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pohea Segera Naik Status

22 Okt 2026 - 10:48 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Pohea Segera Naik Status

Aparat Desa Pelita Jaya Panen Doi, Insentif Triwulan III Disalurkan

19 Okt 2026 - 09:42 WIB

Aparat Desa Pelita Jaya Panen Doi, Insentif Triwulan III Disalurkan
Trending di Headline