Sula,tanyamalut com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula bersama BPKH wilayah VI melaksanakan rapat Panitia Tata Batas Pembahasan Hasil Peninjauan Lapangan Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Definitif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Kegiatan berlangsung di Istana Daerah (Isda) Dad Hia Ted Sua, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula. Rabu (23/9/2026).

Kegiatan ini menyasar Sebagian kelompok Hutan Pulau Sulabesi dan sebagian Kelompok Hutan Pulau Mangoli di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Timur, Kecamatan Mangoli Utara, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Mangoli Tengah, dan Kecamatan Mangoli Timur di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole mengatakan Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, tugas Anggota Panitia Tata Batas (PTB) antara lain membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan.
Selanjutnya, Kata Muhlis , Panitia Tata Batas Kabupaten Kepulauan Sula telah ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Maluku Utara.
“Berdasarkan tugas tersebut, Panitia Tata Batas melakukan kegiatan Peninjauan Lapangan dan Pembahasan Pemasangan Tanda Batas serta Pengukuran Batas Definitif,” ujarnya.
Menurutnya, Negara baik secara letak (de facto) dan hukum (de jure). Pemasangan Tanda Batas serta Pengukuran Batas Definitif PPTPKH telah dilakukan oleh petugas di lapangan, pada Scbagian Kelompok Hutan Kepulauan Sulabesi sepanjang 34.788,33 m dan Scbagian Kclompok Hutan Pulau Mangoli scpanjang 73.838,43 m dengan pemasangan tanda batas berupa pal batas bcton sebanyak 1091 buah, tugu batas sebanyak 9 buah dan papan pengumuman sebanyak 109 buah.
“Kami berharap Rapat Panitia Tata Batas Pembahasan Hasil Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Definitif PPTPKH Scbagian-sebagian Kelompok Hutan Pulau Sulabesi dan Sebagian Kelompok Hutan Pulau Mangoli di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara berjalan dengan baik sesuai harapan kita,” pungkasnya (red).























