Sula,tanyamalut.id – Anggaran 397,8 miliar telah disalurkan oleh Pemerintah pusat (Pempus) ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 10 kabupaten/kota.
Besaran anggaran yang disalurkan terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sebesar Rp 379,72 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp 18,07 miliar. Total penyaluran mencapai Rp 397.803.256.000.

Untuk Kepulauan Sula Anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat itu juga telah masuk ke kas daerah Pemda Kepulauan Sula sejak Agustus 2026 lalu sebesar Rp 39,98 miliar sesuai bagian yang didapatkan oleh Pemda setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula, Gina Tidore mengatakan anggaran tersebut telah masuk ke Kas daerah sejak Agustus 2026 lalu.
” Ia benar Anggaran itu telah masuk. Anggaran itu nantinya akan diperuntukkan untuk pemenuhan belanja daerah,” kata Gina Selasa (22/9/2026).
Namun sambung Gina, Berbeda halnya dengan Pemprov yang Masi mengantung DBH Pemda Sula.meski telah di anggrakan senilai Rp 45 Miliar.
“Untuk DBH Pemprov yang baru masuk 900 juta. Kemungkinan di bayar bertahap. Tapi kalau di lihat nilainya terlalu kecil,” pungkasnya (red).























