Sula,tanyamalut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Paripurna berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kepulauan Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Senin (21/9/2026).

Dalam Pidato pengantar ,Wakil Bupati Kepulauan Sula, H.Saleh Marasabesy menyampaikan Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan ekonomi, kemampuan keuangan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD Semester I, serta kebutuhan pelayanan masyarakat sampai dengan akhir tahun anggaran.
Saleh bilang, Dalam menyusun KUA Perubahan dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah juga memperhatikan arah pembangunan dan kebijakan fiskal nasional.
Selain itu, Pembangunan nasional Tahun 2026 diarahkan pada penguatan ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, penguatan ekonomi produktif, peningkatan investasi dan UMKM, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi desa.
Sejalan dengan itu, kebijakan fiskal nasional menekankan peningkatan kualitas belanja agar lebih tepat sasaran, efisien, dan memberikan hasil yang nyata, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal. Kebijakan Transfer ke Daerah juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mengurangi kesenjangan fiskal, mendukung pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan dan stunting, serta memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
Menurutnya, Arah kebijakan tersebut memiliki relevansi yang kuat bagi Kabupaten Kepulauan Sula sebagai daerah kepulauan yang masih menghadapi tantangan konektivitas wilayah, biaya logistik, pemerataan pelayanan dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, perikanan, perdagangan dan usaha mikro.
Karena itu, penyusunan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan tetap mengacu pada RPJMD Kabupaten Kepulauan Gula Tahun 2025 2029 dan KV Perubahan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2046 Peryesamman yang dilakukan tidak mengubah arah pernbangunan daerah, tetapi memperkuat peruapalan sasaran pembanyunan dalam rangka mewujudkan visi “Sula Bahagia Jilid ll.”
Lebih lanjut, Berdasarkan perkembangan kondisi fiskal daerah, postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp639,30 miliar, direncanakan menjadi Rp659,14 miliar, atau bertambah sekitar Rp19,84 miliar.
Selanjutnya, Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp23,02 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp631,37 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4,74 miliar.
“Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi sumber utama kapasitas fiskal daerah. Karena itu, Pemerintah Daerah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan transfer sekaligus memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan tata kelola pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah,” terangnya.
Pada sisi belanja, anggaran yang semula sebesar Rp656,79 miliar, direncanakan menjadi Rp703,53 miliar, atau bertambah sekitar Rp46,74 miliar. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp563,55 miliar, belanja modal sebesar Rp22,35 miliar, belanja transfer sebesar Rp113,62 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp4 miliar.
Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp44,38 miliar. Defisit ini mencerminkan kebutuhan belanja yang lebih besar dibandingkan kapasitas pendapatan pada tahun berjalan. Karena itu, pengelolaannya dilakukan secara terukur melalui sumber pembiayaan yang sah, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan fiskal.
Berdasarkan data pembiayaan yang tersedia pada tahap penyusunan ini, pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp44,38 miliar, yang selanjutnya akan diselaraskan dalam proses finalisasi dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD.
“Penyesuaian anggaran ini merupakan pilihan kebijakan di tengah keterbatasan ruang fiskal. Pemerintah Daerah berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban pemerintahan, keberlanjutan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan kebutuhan untuk terus menggerakkan perekonomian masyarakat,” jelasnya (red).























