Sula,tanyamalut.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang larangan pembakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.
Surat edaran tersebut tertuang dalam Se- Bupati Sula Nomor :100.3.4.2/39/BUP-KS/VIII/2026.

Dalam edaran tersebut menyampaikan kepada Kepala Pemerintahan dan kepala desa untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada Masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan pada warga masyarakat di wilayah Masing-masing.
Adapun hal-hal penekanan dalam surat edaran Bupati itu Dilarang melakukan kegiatan pembakaranl lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar.
Selanjutnya, Dilarang membakar sampah rumah tangga, daun kering, ranting atau kardus di tempat pembakaran terbuka.
Kemudian , Dilarang membakar tumput liar, ilalang atau semak belukar di lahan kosong.
Selain itu, dilarang membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di lokasi yang terdapat rumput, daun kering.
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Kepulauan Sula Basiludin Labesi, kepada awak media menyampaikan bahwa himbauan pemerintah sudah sampaikan ke pihak pemerintah Desa dan kecamatan agar menyampaikan sosialisasi secara intens kepada seluruh warga.
“Pemerintah Daerah sudah menyampaikan edaran kepada para camat dan Kades untuk ikut melakukan sosialisasi kepada warga yang saat ini memanfaatkan musim panas untuk membuka lahan baru Agar tidak dengan cara membakar hutan,” ujar Basiludin Selasa (1/9/2026).
Basiludin juga meminta kepada warga untuk Meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan api, terutama pada siang hingga sore hari saat cuaca panas dan angin kencang.
” Apabila terjadi kebakaran, segera menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pemerintah Desa, BPBD, atau Pemadam Kebakaran agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” pungkasnya (red).























